Top Bisnis Online

Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Pengertian Cloud Computing, karakteristik serta kelebihan dan kekurangannya

Pengertian Cloud Computing, karakteristik serta kelebihan dan kekurangannya

Cloud Computing (Komputasi Awan). Cloud computing. Sebagai satu trend teknologi yang masih terus dikembangkan dalam penelitian oleh para praktisi ICT, teknologi cloud computing dihadirkan sebagai upaya untuk memungkinkan akses sumber daya dan aplikasi dari mana saja melalui jaringan Internet, sehingga keterbatasan pemanfaatan infrastruktur ICT yang sebelumnya ada dapat diatasi. Berikut adalah penjelasan seputar Pengertian Cloud Computing, karakteristik serta kelebihan dan kekurangannya.

Pengertian Cloud Computing, karakteristik serta kelebihan dan kekurangannya

Definisi Clud Computing

NIST mendefiniskan Clud Computing sebagai sebuah model untuk kenyamanan, akses jaringan on-demand untuk menyatukan pengaturan konfigurasi sumber daya komputasi (seperti, jaringan, server, media penyimpanan, aplikasi, dan layanan) yang dapat dengan cepat ditetapkan dan dirilis dengan usaha manajemen yang minimal atau interaksi dengan penyedia layanan.

Karakteristik Cloud Computing

    • Resource Pooling Sumber daya komputasi (storage, CPU, memory, network bandwidth, dsb.) yang dikumpulkan oleh penyedia layanan (service provider) untuk memenuhi kebutuhan banyak pelanggan (service consumers) dengan model multi-tenant. Sumber daya komputasi ini bisa berupa sumber daya fisik ataupun virtual dan juga bisa dipakai secara dinamis oleh para pelanggan untuk mencukupi kebutuhannya.
    • Broad Network Access Kapabilitas layanan dari cloud provider tersedia lewat jaringan dan bisa diakses oleh berbagai jenis perangkat, seperti smartphone, tablet, laptop, workstation, dsb.
    • Measured Service Tersedia layanan untuk mengoptimasi dan memonitor layanan yang dipakai secara otomatis. Dengan monitoring sistem ini, kita bisa melihat berapa resources komputasi yang telah dipakai, seperti: bandwidth, storage, processing, jumlah pengguna aktif, dsb. Layanan monitoring ini sebagai bentuk transparansi antara cloud provider dan cloud consumer.
    • Rapid Elasticity Kapabilitas dari layanan cloud provider bisa dipakai oleh cloud consumer secara dinamis berdasarkan kebutuhan. Cloud consumer bisa menaikkan atau menurunkan kapasitas layanan. Kapasitas layanan yang disediakan ini biasanya tidak terbatas, dan service consumer bisa dengan bebas dan mudah memilih kapasitas yang diinginkan setiap saat.
    • Self Service Cloud Consumer bisa mengkonfigurasikan secara mandiri layanan yang ingin dipakai melalui sebuah sistem, tanpa perlu interaksi manusia dengan pihak cloud provider. Konfigurasi layanan yang dipilih ini harus tersedia segera dan saat itu juga secara otomatis.

      Kelebihan Cloud Computing

      1. Menghemat biaya investasi awal untuk pembelian sumber daya.
      2. Bisa menghemat waktu sehingga perusahaan bisa langsung fokus ke profit dan berkembang dengan cepat.
      3. Membuat operasional dan manajemen lebih mudah karena sistem pribadi/perusahaan yang tersambung dalam satu cloud dapat dimonitor dan diatur dengan mudah.
      4. Menjadikan kolaborasi yang terpercaya dan lebih ramping.
      5. Mengehemat biaya operasional pada saat realibilitas ingin ditingkatkan dan kritikal sistem informasi yang dibangun.

      Kekurangan Cloud Computing

      1. Hal penting dalam cloud computing adalah koneksi internet, diperlukan bandwith yang memadai dan stabil agar cloud computing berjalan dengan baik. Komputer akan menjadi lambat atau tidak bisa dipakai sama sekali jika internet bermasalah atau kelebihan beban.
      2. Perusahaan yang menyewa layanan dari cloud computing tidak punya akses langsung ke sumber daya. Jadi, semua tergantung dari kondisi vendor/penyedia layanan cloud computing.
      3. Jika server penyedia layana rusak atau punya layanan backup yang buruk, maka perusahaan akan mengalami kerugian besar.

      Pengertian Pluralisme agama dan Tujuannya

      Pengertian Pluralisme agama dan Tujuannya. Pluralisme agama didasarkan pada satu asumsi bahwa semua agama jalan yang sama-sama menuju Tuhan yang sama. Jadi menurut paham ini semua agama adalah jalan yang bebeda-beda menuju Tuhan yang sama. Yang melatar belakangi kemunculan pluralisme memang tidak terlalu jauh membahas tentang keanekaragaman dan konflik internal agama.

      Defnisi Pluralisme agama

      Pengertian Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengabarkan bahwa semua agama sama. kebenaran setiap agama relativ. Dalam paham Pluralisme setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa agamanya yang benar sedangkan agama yang lain salah.

      Pada 28 Juli 2005 Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa melarang paham pluralisme dalam agama Islam. Dalam Fatwa tersebut. Pluralisme didefiniskan sebagai "Suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga".

      Pluralisme agama adalah suatu sikap membangun tidak saja kesadaran normatif teologis tetapi juga kesadaran sosial, di mana kita hidup di tengah masyarakat yang plural dari segi agama, budaya, etnis, dan berbagai keragaman sosial lainnya. Selain itu, pluralisme agama juga harus dipahami sebagai pertalian sejati dalam kebhinekaan.

      Secara umum pluralisme agama merupakan sunnatullah yang tidak akan bisa dirubah atau diingkari. Karenanya pluralisme harus diamalkan berupa sikap saling mengerti, memahami, dan menghormati antar umat beragama guna tercapainya kerukunan umat beragama dan terjalin pertalian sejati kebhinekaan.

      Seperti dikutip dari wikipedai. Pluralisme agama adalah sebuah konsep yang mempunyai makna yang luas, berkaitan dengan penerimaan terhadap agama-agama yang berbeda, dan dipergunakan dalam cara yang berlain-lainan pula:
      • Sebagai pandangan dunia yang menyatakan bahwa agama seseorang bukanlah sumber satu-satunya yang eksklusif bagi kebenaran, dan dengan demikian di dalam agama-agama lain pun dapat ditemukan, setidak-tidaknya, suatu kebenaran dan nilai-nilai yang benar.
      • Sebagai penerimaan atas konsep bahwa dua atau lebih agama yang sama-sama memiliki klaim-klaim kebenaran yang eksklusif sama-sama sahih. Pendapat ini seringkali menekankan aspek-aspek bersama yang terdapat dalam agama-agama.
      • Kadang-kadang juga digunakan sebagai sinonim untuk ekumenisme, yakni upaya untuk mempromosikan suatu tingkat kesatuan, kerja sama, dan pemahaman yang lebih baik antar agama-agama atau berbagai denominasi dalam satu agama.
      • Dan sebagai sinonim untuk toleransi agama, yang merupakan prasyarat untuk koeksistensi harmonis antara berbagai pemeluk agama ataupun denominasi yang berbeda-beda.

      Menurut Nurcholis Madjid. Pluralisme agama dapat diambil melalui tiga sikap agama:
      1. Sikap eksklusif dalam melihat agama lain. Sikap ini memandang agama-agama lain adalah jalan yang salah. yang menyesatkan umat
      2. Sikap inklusif. Sikap ini memandang agama-agama lain adalah bentuk implisit agama kita.
      3. Sikap Pluralis. Sikap ini bisa terekspresikan dalam macam-macam rumusan misalnya agama-agama lain adalah jalan yang sama-sama sah untuk mencapai kebenaran yang sama. agama agama lain berbicara secara berbeda tetapi merupakan kebenaran yang sama sah atau setiap agama mengekspresikan bagian penting bagi sebuah kebenaran.

      Tujuan Pluralisme agama

      Menurut Nurcholis Madjid mengatakan bahwa pluralisme bertujuan mendekonstruksi absolutisme, menegaskan relativisme dan membumikan toleransi setiap perbedaan, heterogenitas dan kemajemukan bukan hanya dianggap sebagai fakta yang harus diakui, tetapi kemajemukan dilihat dan diperlakukan sebagai bentuk positivisme, bukan negativisme.

      Tujuan pluralisme agama adalah pluralisme sebagai alat untuk penyatu dan perekat suatu negara, baik itu dari golongan bawah, menengah maupun golongan atas. Di samping itu seorang pluralis yang mengusung pluralisme dengan cara-cara pluralisasinya harus mengakui dan menjaga adanya perbedaan, kemajemukan, dan heterogenitas ini untuk dijadikan hal yang bermanfaat.
      .

      Pengertian Birokrasi serta Karaktersitik dan Asasnya

      Pengertian Birokrasi serta Karaktersitik dan Asasnya. Istilah birokrasi pertama kali dikemukakan oleh Martin Albrow untuk memberikan atribut terhadap istilah yang dipergunakan oleh seorang phsyiocrat Perancis Vincent de Gourney yang untuk pertama kalinya memakai istilah birokrasi dalam menguraikan sistem Pemerintahan Prusia di tahun 1745. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian birokrasi, Karekteristik birokrasi, dan Asas-Asas Birokrasi yang Baik.

      Definisi Birokrasi

      Secara epistimologis birokrasi berasal dari kata “bureau” yang berarti meja atau kantor dan kata “kratia” (cratein) yang berarti pemerintah. Pada mulanya, istilah ini digunakan untuk menunjuk pada suatu sistematika kegiatan kerja yang diatur atau diperintah oleh suatu kantor
      melalui kegiatan-kegiatan administrasi.

      Dalam bahasa sehari-hari birokrasi diartikan dalam konotasi yang tidak menyenangkan (red tape), kekakuan dan birokratis (pengurusan yang berbelit-belit). Pengertian yang demikian bukan terjadi begitu saja tetapi melalui proses yang cukup panjang dan dialami oleh banyak orang yang pernah berurusan dengan pejabat (birokrasi).

      Dikemukakan oleh “Max Weber” dalam buku “The Protestant Ethic and Spirit of Capitalism” dan “The Theory of Social and Economic Organization”. Istilah Birokrasi berasal dari kata Legal_Rasional: “Legal” disebakan adanya wewenang dari seperangkat aturan prosedur dan peranan yang dirumuskan secara jelas. Sedangkan “Rasional” karena adanya penetapan tujuan yang ingin dicapai.

      Menurut Sedarmayanti birokrasi merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan. Birokrasi adalah struktur organisasi digambarkan dengan hierarki yang pejabatnya diangkat atau ditunjuk, garis tanggung jawab dan kewenangannya diatur oleh peraturan yang diketahui (termasuk sebelumnya), dan justifikasi setiap keputusan membutuhkan referensi untuk mengetahui kebijakan yang pengesahannya ditentukan oleh pemberi mandat di luar struktur organisasi itu sendiri.

      Birokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan atau pengaturan yang dilakukan dari meja ke meja secara terpisah. Maksud dilakukannya peraturan dan pengambilan keputusan secara terpisah-pisah itu adalah untuk menghindarkan terjadinya subjektivitas keputusan dan pengawasan pada satu tangan. Demikian pula dalam hal pengangkatan pejabatnya tidak didasarkan kehendak penguasa, tetapi didasarkan persyaratan yang objektif, seperti pendidikan, keahlian, pengalaman, dan senioritas.


      Karekteristik Birokrasi

      1. Pembagian kerja
      2. Hirarki wewenang
      3. Program rasional
      4. Sistem Prosedur
      5. Sistem Aturan hak kewajiban
      6. Hubungan antar pribadi yang bersifat impersonal

      Asas-Asas Birokrasi yang Baik

      1. Mengikutsertakan semua masyarakat;
      2. Transparan dan bertanggung jawab;
      3. Efektif dan adil;
      4. Menjamin adanya supremasi hukum;
      5. Menjamin prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi berdasarkan pada konsensus masyarakat;
      6. Memerhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan, termasuk menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.

      Pengertian Teori Organisasi Klasik

      Pengertian Teori Organisasi Klasik. Teori ini biasa disebut dengan “teori tradisional” atau disebut juga “teori mesin”. Berkembang mulai 1800-an (abad 19). Dalam teori ini organisasi digambarkan sebuah lembaga yang tersentralisasi dan tugas-tugasnnya terspesialisasi serta memberikan petunjuk mekanistik struktural yang kaku tidak mengandung kreatifitas.

      Dikatakan teori mesin karena organisasi ini menganggap manusia bagaikan sebuah onderdil yang setiap saat bisa dipasang dan digonta-ganti sesuai kehendak pemimpin.

      Definisi Organisasi menurut Teori Klasik

      Istilah klasik dalam pengertian yang umum seringkali diartikan sebagai sesuatu yang secara tradisional telah diterima atau sesuatu yang telah sejak lama cukup mapan. Jika istilah ini dikaitkan dengan teori organisasi maka artinya kurang lebih adalah sebutan untuk suatu pemikiran tentang fenomena organisasi yang telah sejak lama mapan atau telah menjadi tradisi yang diterima dalam kajian tentang fenomena organisasi. Kesulitan yang ditemui jika istilah klasik diartikan seperti itu adalah sukarnya menemukan titik awal dari kajian tentang fenomena organisasi, mengingat sudah sejak sangat lama kajian tentang organisasi ini telah dilakukan, baik oleh para pemikir maupun para filsuf besar pada masa-masa silam.

      Organisasi secara umum digambarkan oleh para teoritisi klasik sebagai sangat tersentralisasi, dan tugas-tugasnya terspesialisasi. para teoritisi klasik menekankan pentingnya rantai perintah dan penggunaan disiplin, aturan dan supervisi ketat untuk mengubah organisasi-organisasi agar beroprasi lebih efisien.

      Organisasi merupakan struktur hubungan, kekuasaan-kejuasaan, tujuan-tujuan, peranan-peranan, kegiatan-kegiatan, komunikasi dan factor-faktor lain apabila orang bekerja sama.

      Teori organisasi klasik memiliki asumsi bahwa organisasi selalu memiliki susunan yang rasional dan logis, baik secara ekonomis maupun pencapaian efisiensi. Dengan kata lain, bagi teori organisasi klasik rasionalitas, efisiensi dan keuntungan ekonomis adalah tujuan organisasi. Sejalan dengan tujuan yang demikian, manusia juga diasumsikan bertingkah laku atau bertindak secara rasional pula. Jika manusia dipandang sebagai mahluk yang rasional maka maka akan mudah bagi pihak manajemen untuk mencapai kepentingannya, terutama peningkatan produktifitas melalui peningkatan upah dan insentif bagi pihak pekerja.

      Teori Organisasi Klasik memusatkan perhatiannya pada penciptaan suatu himpunan teknik-teknik yang rasional, yang diperlukan dalam mengembangkan baik struktur maupun proses dan juga mengarahkan suatu bentuk koordinasi yang mampu mengintegrasikan hubungan-hubungan antara bagian dari suatu organisasi.

      Teori Klasik sangat meyakini bahwa jika teknik dan pendekatan yang rasional dapat diwujudkan maka organisasi akan dapat berjalan lebih baik dalam pencapaian tujuan.

      Pusat perhatian utama bagi para pemikir teori organisasi klasik ini adalah organisasi yang bergerak dalam bidang bisnis. Hal ini dapat dipahami karena organisasi yang bergerak dalam bidang bisnis itu, selain mudah dipelajari juga mengharuskan adanya proses dan struktur yang rasional untuk mencapai efisiensi. suatu ciri yang selalu terlekat pada organisasi yang bergerak dalam bidang bisnis. Meskipun demikian, pada perkembangannya kemudian lingkupnya meluas pada semua tipe organisasi, tetapi tetap dengan esensi yang sama, yaitu menekankan segi rasionalitas dalam pelaksanaan kegiatan organisasi.


      Aliran Teori Klasik

      1. Teori Birokrasi dikembangkan dari ilmu sosiologi
      2. Teori Administrasi langsung dari praktek manajemen memusatkan aspek makro sebuah organisasi.
      3. Teori Manajemen Ilmiah langsung dari praktek manajemen memusatkan aspek mikro sebuah organisasi.

      Semua teori diatas dikembangkan sekitar tahun 1900-1950. Pelopor teori ini kebanyakan dari sebuah negara berbentuk kerajaan “Mesir, Cina & Romawi”.
      .

      Pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU) Dan Syarat Pembuatannya

      Pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU) Dan Syarat Pembuatannya

      Pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU) Dan Syarat Pembuatannya. SBU merupakan sertifikat badan usaha yaitu wujud registrasi sebagai tanda bukti pengakuan atas penetapan klasifikasi atau kualifikasi badan usaha. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Kegunaan Dan Syarat Pembuatannya.

      Pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU) Dan Syarat Pembuatannya


      Definisi Sertifikat Badan Usaha

      Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah Sertifikat yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi KADIN atau LPJK kepada perusahaan yang telah lulus SERTIFIKASI sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

      Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha dan untuk memperoleh SBU, badan usaha dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Pada saat mengajukan permohonan SBU, pihak badan usaha wajib menyebutkan klasifikasi usaha jasa penunjang yang akan dimohon kan pada surat permohonan.

      Kegunaan Sertifikat Badan Usaha

      Sertifikat berguna bagi perusahaan sebagai acuan untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek dilingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia.

      Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah merupakan prasyarat untuk mendapatkan SIUJK (surat izin usaha jasa konstruksi). SBU ini diperuntukan untuk badan usaha yang bergerak dijasa kostruksi, Jasa Konsultant Dan Jasa Pengawasan. Sertifikat badan usaha ini diterbitkan oleh Asosiasi yang terakreditasi dengan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) yang diakui pemerintah.

      Syarat Pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU)

      1. Akta pendirian dan perubahan terakhir besrta SK kementerian Kehakiman
      2. Surat keterangan Domisili Perusahaan
      3. NPWP perusahaan
      4. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pajak dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
      5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
      6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
      7. KTP Dan NPWP Pengurus Perusahaan
      8. Pajak Tahun Terakhir (SPT Tahunan)
      9. Pajak 3 Bulan Terakhir (PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25)
      10. Neraca Akuntan Publik
      11. Pas Foto Penangung Jawab Perusahaan Berwarna Ukuran 3x4 (6 Lembar)
      12. Daftar Riwayat Hidup dan ijazah terakhir penangung jawab perusahaan

      Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

      Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

      Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan bukti bahwa suatu perusahaan atau badan usaha telah melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran perusahaan yang diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya Pasal 5. Menurut Pasal tersebut, “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.

      Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

      Definisi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

      Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.

      Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

      Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa. Dimana Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.

      Pengertian Lain Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah merupakan bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.

      Dasar Hukum Definisi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

      Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
      Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
      Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan

      Referensi
      https://id.wikipedia.org/wiki/Tanda_Daftar_Perusahaan_(TDP)

      Pengertian DNA Serta Fungsi Dan Sumbernya

      Pengertian DNA Serta Fungsi Dan Sumbernya

      Pengertian DNA Serta Fungsi Dan Sumbernya. Keberadaan DNA sangatlah erat hubungannya dengan ilmu dibidang biologi yang sampai sekarang pengembangannya tetap dilakukan oleh para ahli. DNA pada makhluk hidup dapat ditemukan pada inti sel (nukleus), mitokondria, dan klorofil. Pada manusia, DNA ditemukan pada inti sel dan mitokondria. DNA pada nukleus berbentuk linear dan memiliki jumlah pasang basa sekitar tiga milyar, sedangkan DNA yang berada di mitokondria (mtDNA) berbentuk sirkuler dan memiliki jumlah pasang basa lebih sedikit yaitu sekitar 160.000.

      Pengertian DNA Serta Fungsi Dan Sumbernya


      Definisi DNA (Deoxyribo nucleic acid)

      Deoxyribo nucleic acid (DNA) adalah polimer asam nukleat yang tersusun secara sistematis dan merupakan pembawa informasi genetik yang diturunkan kepada keturunannya. Informasi genetik disusun dalam bentuk kodon yang berupa tiga pasang basa nukelotida.

      Secara struktural, DNA merupakan polimer nukleotida, di mana setiap nukelotida tersusun atas gula deoksiribosa, fosfat, dan basa. Polimer tersebut membentuk struktur dua untai heliks ganda yang disatukan oleh ikatan hidrogen antara basa-basa yang ada. Terdapat empat basa dalam DNA, yaitu adenin (A), sitosin (C), guanin (G), dan timin (T). Adenin akan membentuk dua ikatan hydrogen dengan timin, sedangkan guanine akan membentuk tiga ikatan hidrogen dengan sitosin. Kombinasi jumlah dan susunan yang terbentuk antara ikatan-ikatan basa ini memungkinkan setiap indvidu memiliki cetak biru genetik yang spesifik dibandingkan organisme lain.

      Deoxyribonucleic acid (DNA) merupakan makromolekul berupa benang sangat panjang yang terbentuk dari sejumlah besar deoksiribonukleotida, yang masing-masing tersusun dari satu basa, satu gula dan satu gugus fosfat. Apabila kita ibaratkan suatu tubuh, maka DNA diibaratkan sebagai otak yang dapat mengatur segala proses di dalam tubuh.

      Secara terminologi DNA merupakan persenyawaan kimia yang paling penting, yang membawa keterangan genetic dari sel khususnya atau dari makhluk dalam keseluruhannya dari satu generasi ke generasi berikutnya. DNA adalah bahan kimia utama yang berfungsi sebagai penyusun gen yang menjadi unit penurunan sifat (Hereditas) dari induk kepada keturunannya.

      Fungsi (Deoxyribo nucleic acid)

      1. Untuk mengidentifikasi gen
      2. Untuk menentukan garis keturunan antara anak dengan ayahnya dan untuk menyampaikan informasi dari generasi ke generasi berikutnya
      3. Untuk mengatur perkembangan dan proses metabolisme individu
      4. Sebagai zarah tersendiri dalam kromosom

      Sumber DNA (Deoxyribo nucleic acid)

      1. Sperma
      2. Jaringan tulang
      3. Darah, bisa diambil dari ayah, ibu atau anak.
      4. Rambut atau bulu yang memiliki akar.

      Dari keempat macam tersebut yang sering digunakan adalah darah, dimana darah tersebut identik lebih mudah untuk menemukan garis keturunan antara anak dengan orang tuanya.
      .

      Chord dan Lirik

      Ulasan Film

      ad2

      Keimanan dan Keyakinan

      Olahan Makanan

      Tempo Doeloe

      Tips dan Trik

      Explore Indonesia

      Broker Kripto